Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

Gambar
          A.     Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan 1.       Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi; 2.       Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama; 3.       Jika pasien tersebut adalah pasien baru , maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb: a.        Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut; b.       Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien); c.        Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien; d.       Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju; e.        Di Unit Pelayanan / Poliklinik: f.        Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien; g.       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pela