PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
A. Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat
Jalan
1.
Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.
Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3.
Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sbb:
a.
Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut;
b.
Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
c.
Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.
Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
e.
Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.
Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.
Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika
tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian
farmasi;
j.
Kemudian
petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.
Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sebagai berikut:
a.
Petugas
menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.
Petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan
mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas
membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.
Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.
Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a. Jika
berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di
bagian admisi;
b. Jika
berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
c. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
d. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika
Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g. Jika
tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas
mempersilahkan pasien pulang;
6.
Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
B. Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat
Inap
1.
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.
Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.
Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4.
Untuk
pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan
lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum
1.
Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.
Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.
Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.
Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.
Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.
Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.
Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5.
Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.
Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.
Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya.
9.
Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh
petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur Administrasi Pelayanan Gawat
Darurat
Saat
tiba di UGD, pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu, anamnesis untuk
membantu menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang terkena
penyakit serius biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter
daripada mereka yang penyakitnya tidak begitu parah. Setelah penaksiran dan
penanganan awal, pasien bisa dirujuk ke RS, distabilkan dan
dipindahkan ke RS lain karena berbagai alasan, atau dikeluarkan. Kebanyakan UGD
buka 24 jam, meski pada malam hari jumlah staf yang ada di sana akan lebih
sedikit.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat),Pasien bisa
dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit
yang diderita pasien.Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD
untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap
apa tidak.
1. Pasien
Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika
tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga
pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia
harus segera mendaftar direceptionist
(khusus UGD), biasanya proses disini tidak ramai sehingga tidak perlu
antri.Disini kita mendapat slip pembayaran untuk membayar biaya
periksa dan biayaobat. Setelah itu kita
harus membayar di loket pembayaran.Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses
pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGDdibayar
disini. Kemudian kembali lagi ke receptionistuntuk menebus resep dengan
menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaransebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan
lunas.Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek.Proses disini juga
antri, karena tidak hanya UGD yangmengambil obat disini, tapi semua bagian.
Setelahmendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2.
Pasien
Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien
harus rawat inap, pendamping pasien harusmendaftar
dulu di administrasi (berbeda tempat denganyang tidak rawat inap) untuk
mendaftar dan mencariruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanyakita
antri dulu karena adanya pasien dari bidang yang lainmendaftar disini juga.
Setelah mendaftar dan mendapatruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke
ruangantersebut untuk rawat inap dan dirawat selama beberapahari tergantung
dari sakitnya.Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudahselesai,
pendamping beserta pasien segera menujuadministrasi lagi untuk mengambil slip
pembayaran biayarawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawatinap).
Proses disini antri. Setelah itu membayar di loket bank dengan
membawa slip pembayaran tadi. Prosesdisini
juga antri.Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa
pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resepobat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah
Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan.
Jakarta : PT Bina RupaAksara.
PROSEDUR
PELAYANAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
A. Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat
Jalan
1.
Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2.
Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3.
Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sbb:
a.
Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut;
b.
Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
c.
Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d.
Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
e.
Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g.
Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h.
Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika
tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian
farmasi;
j.
Kemudian
petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.
Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar
pasien sebagai berikut:
a.
Petugas
menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b.
Petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan
mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas
membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.
Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.
Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a. Jika
berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di
bagian admisi;
b. Jika
berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
c. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
d. Petugas
di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika
Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g. Jika
tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas
mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas
mempersilahkan pasien pulang;
6.
Jika
prosedur diatas tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas
yang bersangkutan mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
B. Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat
Inap
1.
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.
Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.
Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4.
Untuk
pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan
lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum
1.
Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.
Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.
Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
Untuk
Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.
Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.
Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.
Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.
Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5.
Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.
Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.
Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya.
9.
Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh
berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam
medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh
petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
15. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C. Prosedur Administrasi Pelayanan Gawat
Darurat
Saat
tiba di UGD, pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu, anamnesis untuk
membantu menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang terkena
penyakit serius biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter
daripada mereka yang penyakitnya tidak begitu parah. Setelah penaksiran dan
penanganan awal, pasien bisa dirujuk ke RS, distabilkan dan
dipindahkan ke RS lain karena berbagai alasan, atau dikeluarkan. Kebanyakan UGD
buka 24 jam, meski pada malam hari jumlah staf yang ada di sana akan lebih
sedikit.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat),Pasien bisa
dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa parah sakit
yang diderita pasien.Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD
untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien harus rawat inap
apa tidak.
1. Pasien
Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika
tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga
pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia
harus segera mendaftar direceptionist
(khusus UGD), biasanya proses disini tidak ramai sehingga tidak perlu
antri.Disini kita mendapat slip pembayaran untuk membayar biaya
periksa dan biayaobat. Setelah itu kita
harus membayar di loket pembayaran.Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses
pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGDdibayar
disini. Kemudian kembali lagi ke receptionistuntuk menebus resep dengan
menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaransebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan
lunas.Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek.Proses disini juga
antri, karena tidak hanya UGD yangmengambil obat disini, tapi semua bagian.
Setelahmendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2.
Pasien
Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien
harus rawat inap, pendamping pasien harusmendaftar
dulu di administrasi (berbeda tempat denganyang tidak rawat inap) untuk
mendaftar dan mencariruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanyakita
antri dulu karena adanya pasien dari bidang yang lainmendaftar disini juga.
Setelah mendaftar dan mendapatruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke
ruangantersebut untuk rawat inap dan dirawat selama beberapahari tergantung
dari sakitnya.Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudahselesai,
pendamping beserta pasien segera menujuadministrasi lagi untuk mengambil slip
pembayaran biayarawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawatinap).
Proses disini antri. Setelah itu membayar di loket bank dengan
membawa slip pembayaran tadi. Prosesdisini
juga antri.Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa
pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resepobat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Aditama, Tjandra Yoga. 2003. Manajemen Administrasi Rumah
Sakit. Jakarta : UI-PressAzwar. Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan.
Jakarta : PT Bina RupaAksara.
Komentar
Posting Komentar