PELAYANAN REKAM MEDIS
Pelayanan
Rekam Medis
A.
Pengertian Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 menyebutkan bahwa : Rekam Medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman dalam Fajri
(2008) rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat
penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi
kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
B. Kegunaan
Rekam Medis
Kegunaan
rekam medis secara umum sesuai dengan undang-undang Dirjen Pelayanan Medis
Depkes Ri dalam keputusan no.78 tahun 1991 menjelaskan bahwa rekam medis
digunakan sebagai:
1. Sumber
informasi medis dari pasien yang berobat di rumah sakit berguna untuk keperluan
pengobatan dan pemeliharaan kesehatan pasien
2. Alat
komunikasi antara dokter dengan dokter lainnya, antara dokter dengan paramedic guna
memberikan pelayanan,pengobatan dan perawatan.
3. Buku
tertulis (documentary evidence) tentang pelayanan yang telah diberikan oleh
rumah sakit dan keperluan lain.
4. Alat
untuk analisa dan evaluasi terhadap kulaitas pelayanan yang diberikan oleh
rumah sakit dan keperluan lain.
5. Alat
untuk melindungi kepentigan hukum baggi pasien,dokter, tenaga kesehatan lainnya
di rumah sakit.
6. Untuk
penelitian dan pendidikan.
7. Untuk
perencanaan dan pemanfaatan sumber daya
8. Untuk
keperluan lain yang ada kaitannya dengan rekam medis.
C. Kelengkapan
Rekam Medis Rumah Sakit
Secara
garis besar isi data rekam medis di rumah sakit adalah data administrasi dan
data klinis (penyakit dan pengobatannya) dari pasien yang dilayani. Menurut
guwandi (1992) isi rekam medis yang lengkap mencakup 4 macam data, yaitu:
1. Data
pribadi: meliputi identitas penderita (nama, No.KTP,alamat, tempat laihr,
tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, keluarga dekat, nomor register,dokter
yang merawat, asal rujukan, tanggal masuk, dan tanggal keluar).
2. Data
financial yaitu data dari penanggung jawab, alamat, perusahaan, perusahaan
asuransi yang menanggung, tipe asuransi dan nomor polis.
3. Data
social yaitu data mengenai kewarganegaraan, kebangsaan, hubungan keluarga,
penghidupan, kegiatan masyarakat, dan data kedudukan social penderita.
4. Data
medis yaitu : data medis penderita dari anamnesis, pemeriksaan fisik, keadaan
umum/ nadi, tensi, diagnosis waktu masuk, catatan pengobatan, kemajuan/
kemunduran penderita, instruksi dokter, pemeriksaan penunjang, laboratorium,
rontgent foto, EKG, laporan perawat, konsultasi,operasi, dan catatan tindakan
lainnya selama penderita keluar dari rumah sakit dan nama dokter yang menangani
pasien dan tanggalnya.
D. Pengertian
Informed Consent
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008
tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menyebutkan bahwa persetujuan tindakan
kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat
setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Menurut
Thiroux, Informed consent merupakan suatu pendekatan terhadap kebenaran dan
keterlibatan pasien dalam keputusan mengenai pengobatannya. Seringkali suatu
pendekatan terbaik untuk mendapatkan informed consent adalah jika dokter yang
akan mengusulkan atau melakukan prosedur memberi penjelasan secara detail
disamping meminta pasien membaca formulir tersebut. Para pasien serta
keluarganya sebaiknya diajak untuk mengajukan pertanyaan menurut
kehendaknya, dan harus dijawab secara jujur dan jelas. Maksud dari penjelasan
lisan ini adalah untuk menjamin bahwa jika pasien menandatangani formulir itu,
benar-benar telah mendapat informasi yang lengkap.
E. Fungsi
Informed Consent
Dilihat
dari fungsinya, informed consent memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi bagi
pasien dan fungsi bagi dokter. Dari sisi pasien, informed consent berfungsi
untuk :
- Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
- Proteksi dari pasien dan subyek
- Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
- Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
- Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
- Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik). Guwandi (I), 208 Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). (Jakarta : FKUI, 1994), hal.2
“Sedangkan bagi pihak
dokter, informed consent berfungsi
untuk membatasi otoritas dokter terhadap
pasiennya.”Ibid , hal 3.
Sehingga dokter dalam
melakukan tindakan medis lebih berhati-hati, dengan kata lain mengadakan
tindakan medis atas persetujuan dari pasien.
“Adapun tujuan dari Informed consent
menurut jenis tindakan dibagi atas tiga yaitu bertujuan untuk penelitian,
mencari diagnosis dan untuk terapi.”
Tujuan dari Informed Consent menurut
J. Guwandi adalah :
- Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien;
- Memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan dengan cara semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti. Guwandi (II), Rahasia Medis, (Jakarta : Penerbit Fakultas Kedokteran UI, 2005), hal. 32
F. Yang
Wajib Memberikan Informasi kepada Pasien
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 MENKES/PER/III/2008
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Yang berkewajiban memberikan informasi
kepada pasien :
1. dokter atau dokter gigi yang merawat pasien
atau salah satu dokter atau dokter gigi dari tim dokter yang merawatnya.
2. Dalam
hal dokter atau dokter gigi yang merawatnya berhalangan untuk memberikan
penjelasan secara langsung, maka pemberian penjelasan harus didelegasikan
kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.
3. Tenaga
kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan
kewenangannya.
4. Tenaga
kesehatan tertentu yakni tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan
kesehatan secara langsung kepada pasien.
G. Yang
Berhak dan Tidak Berhak Memberikan Persetujuan
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 MENKES/PER/III/2008
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Yang berhak memberikan persetujuan
tindakan :
1. Persetujuan
diberikan oleh pasien yang kompeten, atau oleh wali, atau keluarga terdekat
atau pengampunya.
2. Persetujuan
yang diberikan oleh pasien yang tidak kompeten atau diragukan kompetensinya
tetap dianggap sah atau dapat dibatalkan oleh wali, keluarga terdekat atau
pengampunya.
H. Informasi
Yang Harus Disampaikan Kepada Pasien.
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 MENKES/PER/III/2008
Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Informasi Yang harus diberikan kepada
pasien sekurang-kurangnya mencakup:
1. Diagnosis
dan tata cara tindakan kedokteran
2. Tujuan
tindakan edokteran yang dilakukan
3. Alternative
tindakan lain, dan risikonya
4. Risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi
5. Prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
6. Perkiraan
pembiayaan.
I. Kelengkapan
Informed Consent
Adapun kelengkapan
informed consent mencakup:
a) Nama
penanggung jawab
b) Usia
penanggung jawab
c) Alamat
penanggung jawab
d) Nama
pasien
e) Usia
pasien
f) Alamat
pasien
g) Isi
tindakan medis
h) Isi
persetujuan/ penolakan
i) Tempat,
tanggal dan jam dibuat pernyataan
j) Tanda
tangan dokter dan pembuat pernyataan
Persetujuan
sebagaimana dimaksud diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara
lengkap, sekurang-kurangnya mencakup : diagnosis dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya,
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan. Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara tertulis
maupun lisan. Disebutkan didalamnya bahwa setiap tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan
persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan
persetujuan. 19 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290/Menkes/Per/III/ 2008
tentang persetujuan tindakan Kedokteran dinyatakan dalam pasal 1, 2, dan 3.
Komentar
Posting Komentar